Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang
06/02/2022
Perkembangan pembangunan diberbagai sektor yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ekonomi Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia begitu gencar, Kami sangat mengaapresiasi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Dalam masa Kepemimpinan beliau banyak dibangun proyek Infrastruktur demi kepentingan Masyafakat indonesia, salah satunya di Wilayah Jawa Barat khususnya di Kabupaten Subang, dibangunnya pelabuhan Patimban yang nantinya diharapkan akan menjadi magnet ekonomi yang akan berimbas terhadap perkembangan ekonomi Kabupaten subang, Insfratrutur penunjangpun terus dibangun salah satunya Pembangunan Jalan Tol akses Tol Cipali Ke pelabuhan patimban.
Dalam tahap pembangunan Jalan tol Akses Cipali Patimban diawali dengan perencanaan, perencanaan tersebut telah dimulai dipertengan tahun 2021 kemaren, beberapa kali Pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang telah melakukan sosialisasi, diantaranya di wilayah Desa Karang Hegar Kec. Pabuaran Kab. Subang, pada intinya dalam Rapat Sosialisasi Jika Pemerintah membutuhkan Tanah/lahan Masyarakat Desa Karanghegar yang diperuntukan untuk Proyek Strategis Nasional maka Masyarakat Desa Karanghegar mendukung sepenuhnya, asalkan proses pembebasan Tanah nya sesuai dengan Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku, yang terpenting bagi masyarakat dengan adanya proyek strategis nasional ini dapat lebih mensejahterakan masyarakat bukan menimbulkan beban dan kerugian bagi masyarakat terutama dalam hal ganti rugi lahan nya. yang berulang kali Bapak Jokowi berbicara di beberapa kesempatan bukan GANTI RUGI melainkan GANTI UNTUNG jika tanah/lahan masyarakat yang dipakai untuk Proyek Strategis Nasional, karena dalam peraturan dan Undang-undang tidak hanya di nilai dari segi aspek harga tetapi aspek sosial, ekonomi, budaya dan lainnya.
Herannya jika akan terjadi pembebasan lahan untuk proyek Pemerintah para mafia tanah sudah mendahului membeli tanah masyarakat dengan harga yang murah, yang lebih parah mereka mengatasnamakan pemerintah, hampir-hampir saja Masyarakat Desa karanghegar pun terbujuk oleh rayuan spekulan atau mafia tanah, alhamdulillah hanya beberapa orang yang sudah menjual tanahnya ke spekulan/mafia tanah dengan rata-rata harga Rp. 120.000,- per meter.
Masyarakat Desa Karang Hegar yang Tanahnya terdampak Oleh Proyek Strategis Nasional yang tergabung dalam Paguyuban Jawara Karanghegar berpegang pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku meskipun beberapa kali mendapat perlakuan intimidatif dari berbagai oknum, tetapi dengan tekad yang bulat sesuai misi awal alhamdulillah Tidak terprovokasi oleh mafia/spekulan tanah tersebut.
Dengan Keterangan dari pihak pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten didalam rapat sosialisasi menambah keyakinan Masyarakat Karang Hegar untuk membebaskan Tanahnya sesuai dengan aturan.
Hasil konsultasi dan Mendengar pandangan hukum dari berbagai pihak baik pemerintah maupun praktisi hukum, syah-syah saja jika pihak lain membeli tanah masyarakat jika belum ada Penentuan Lokasi (Penlok) karena sebelum penlok masih tahap perencanaan,.tetapi yang menjadi bahaya temuan dilapangan pihak spekulan atau mafia Tanah yang berkedok PT. mengatasnamakan Pemerintah serta malah tidak sedikit terjun oknum orang-orang pemerintahan, yang akhirnya nanti menjadi kekecewaan terhadap masyarakat yang awam akan aturan proses pembebasan tanah yang sebenarnya. sehingga kedepannya perlu diatur lagi regulasi untuk menghindari para Mafia Tanah tersebut.
Perbedaan Proses serta harga antara spekulan/mafia tanah dengan Pemerintah itu sangatlah jauh, kalau para spekulan membeli tanah tersebut dengan tidak dilakukannya kajian akademis dalam aspek sosial, ekonomi, budaya dan yang lainya. kalau Pemerintah itu pasti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020 yang didalamnya memuat semua aspek dan tahapan-tahapannya. Tidak hanya Tanah nya saja, bangunan, pepohonan atau tanaman yang ada dalam tanah tersebut itu ada hitungannya sehingga Masyarakat lebih diutamakan oleh Pemerintah.
Banyak pemberitaan kemaren-kemaren yang memberitakan beberapa wilayah yang terkena Proyek Strategis Nasional ini kecewa dengan harga yang tidak sesuai dengan harapan msyarakat padahal itu bukan pemerintah yang membeli melainkan para mafia tanah atau spekulan, padahal proses pembebasan tanah untuk Proyek ini kemaren masih tahapan perencanaan.
Pada hari ini Tanggal 06 Pebruari 2022 telah turun dari pihak Kementrian PUPR yang melakukan pematokan Paten di lokasi Desa Karang Hegar, sehingga menjadi pertanda Penentuan Lokasi akan semakin dekat, jika sudah di keluarkannya Penlok (Penentuan Lokasi) maka sesuai Aturan dan keterangan saat sosialisasi, diatas tanah tersebut tidak boleh ada aktifitas yang merubahnya karena saat itu dilakukan team penilai independent yang akan melakukan kajian harga dan kajian lainnya.
Kami Paguyuban Jawara Karanghegar akan terus mengawal proses pembebasan Tanah tersebut sampai sukses dilakukan oleh pemerintah, kami akan menentang keras terhadap pihak-pihak yang akan memanfaatkan masyarakat karanghegar. dan kami mendukung penuh Pemerintah jika Pemerintah lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Dan yang terpenting bukan ganti Rugi tetapi Ganti Untung yang kami harapkan. kami mengharapkan tidak ada gerakan gerakan masyarakat yang yang nantinya akan menghambat pembangunan ini yang tentunya harga sesuai harapan masyarakat. dan diharapkan pemerintah menjalankan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.