PAKTA INTEGRITAS JAWARA KARANGHEGAR DALAM PENGADAAN/PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL AKSES TOL CIPALI KE PELABUHAN PATIMBAN
Sebagai Bentuk Dukungan Kami maka Kami (Paguyuban Jawara Karanghegar) membuat pakta Integritas demi mendukung Kelancaran Proyek Strategis Nasional sebagai Beikut :
Pasal 1
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang mendukung sepenuhnya Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban.
Pasal 2
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang akan melepaskan Tanah (sawah/darat) milik kami yang yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban untuk dijual ke- Pemerintah Pusat dengan Ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 3
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang bersama Pemerintah Desa Karanghegar akan selalu Sejalan dan Mendukung Program Pemerintah Pusat sesuai Aturan dan Perundang-undangan serta Hukum Positif (Adat) yang berlaku.
Pasal 4
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang akan MENOLAK KERAS terhadap pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pemegang Tender/Proyek untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban, padahal kenyataannya hanya pihak lain yang mencoba meraih keuntungan di Proyek Strategis Nasional ini.
Pasal 5
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang akan MENOLAK KERAS terhadap Calo/Mafia Tanah/Spekulan yang akan mencoba membeli Tanah di Wilayah kami yang terkena Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban demi maraih keuntungan untuk pribadi dan kelompoknya.
Pasal 6
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang akan MENOLAK KERAS bentuk Diskriminasi terhadap Penduduk Desa Karanghegar .yang mempunyai Tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban, jika terjadi maka kami Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang bersama Pemerintah Desa Karanghegar akan melakukan tindakan hukum.
Pasal 7
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang akan Memperjuangan Kepada Pemerintah baik Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat dalam Hal Harga Tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban sampai sesuai dengan Kepantasan dan Ganti Untung yang nanti akan disepakati oleh semua pihak.
Pasal 8.
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang Tidak akan melakukan Tindakan atau Kegiatan yang merugikan Anggota kami sendiri dan Pemerintah.
Pasal 9
Kami Masyarakat Desa Karanghegar yang mempunyai Tanah (sawah/Darat) yang tergabung dalam satu wadah yaitu Paguyuban Jawara Karang Hegar Subang akan memperhatikan dan Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat tentang apa yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau (pemenang Tender) Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban dalam hal kepentingan Masyarakat lainnya seperti Saluran Air Persawahan, Jembatan Penyebrangan, Jalan Penghubung yang terbelah oleh Jalan Tol, Amdal, CSR dan lain-lain
Pasal 10
Tujuan dari Pernyataan Bersama/Fakta Integritas ini adalah :
a. Menangkal isu Negatif yang berkembang dimasyarakat bahwa terdapat oknum Pemerintah Bermain bersama Calo/Mafia Tanah atau Spekulan untuk membeli tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban untuk meraih Keuntungan Pribadi dan Golongan
b. Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah bahwa Proyek ini adalah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat, di mulai dari Pemerintah Terbawah yaitu Pemerintah Desa Karanghegar.
c. Mencegah masuknya para Calo/Mafia Tanah atau Spekulan meraih Keuntungan Pribadi dan Golongannya dengan merugikan atau mengelabui masyarakat Desa Karanghegar.
d. Untuk Memperjuangkan Hak-hak dan Kepetentingan Masyarakat Karanghegar demi mensehjahterakan Masyarakat Desa Karanghegar
e. Mendukung Program Pemerintah Pusat dalam Pembanguna Proyek Starategis Nasional yaitu Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar