Dari Niat Awal Yang Baik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan Kearifan Lokal, Adat Istiadat Di Desa Karanghegar Kec, Pabuaran Kab. Subang Jawa Barat, kami mencoba berkontibusi terhadap Negara, dimulai dari akarnya yaitu di Wilayah Kampung dan Desa kami, kami akan mencoba menggali potensi yang ada di wilayah kami, dengan mengikuti aturan serta Perundang-undangan yang berlaku.
Kami masyarakat Adat Desa Kerang Hegar Kec. Pabuaran Kab. Subang bersama Tokoh Masyarakat, Ulama, Kiyai, Para Pemuda ingin membantu pemerintah dalam mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Makmur
Organisasi ini berdiri dengan Landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta Kearifan Lokal dan adat istiadat.
Kami berdiri bukan tanpa sebab, kami berdiri karena melihat banyak kejanggalan dan keanehan yang nantinya akan menjurus terhadap masyarakat Desa Kami yang akan merugikan dan menyengsarakan Masyarakat Desa Karanghegar demi kepentingan pribadi dan golongan yang dilakukan oknum-oknum pengusaha dan Pejabat.
Proyek Starategis Nasional (PSN) yang akan dibangun yaitu Jalan Tol Akses Tol Cipali ke Pelabuhan Patimban akan melintasi Desa Kami, secara otomatis Tanah dan wilayah kami akan terdampak langsung oleh Pembangunan PSN tersebut.
Kami Secara Tegas MENDUKUNG Program Pemerintah tersebut, tetapi belum apa-apa banyak para oknum yang akan dan sudah membodohi kami yang mempunyai tanah yang terdampak Pembangunan PSN tersebut, dengan modus mereka memebelui Tanah kami dengan Harga yang Murah untuk mereka jual Kemabali Kepada Pemerintah dengan harga yang tinggi, mereka tidak segan segan mengatasnamakan Pemerintah Desa dan pihak Pemegang Tender Pembebasan lahan Tersebut, padahal itu semua tipu daya mereka.
Karen Sekarang Sudah terbentuk UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya yaitu PP No 19 Tahun 2021, didalamnya sangat jelas diatur tata cara pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum dan atau Untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga tidak ada celah sama sekali bagi para makelar, mafia tanah, calo untuk memanfaatkan PSN ini, yang tentunya jika mereka masuk akan mengakibatkan Masyarakat Merugi dan Terkendalanya Pembangunan PSN tersebut.
Dengan Permsalahan Tersebut Kami Hadir, dengan mendirikan satu Oraganisasi/Perkumpulan dengan nama
PAGUYUBAN JAWARA KARANG HEGAR SUBANG
Yang telah didirikan melalui Akta Pendirian
Akta Notaris ERIK AGUSTIAN, SH Nomor : 06 Tanggal 24 Mei 2021
dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI : Nomor : AHU-0007538.AH.01.07 Tahun 2021
Berkantor di Sekretariat : Kampung Pasung Rt. 06/02 Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang
Kami Semua Beraggotakan Masyarakat yang mempunyai Tanah Di wilayah Desa Karanghegar Kec. Pabuaran Kab. Subang Jawa Barat yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Akses Cipali ke Pelabuhan Patimban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar